AS & Prancis di Ambang Perang Dagang Gegara Pajak Netflix Cs

13 July 2020

CNBC Indonesia, 13 July 2020 16:22

Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) dan Prancis diambang perang dagang. Sebabnya, rencana Prancis menerapkan pajak digital bagi perusahaan AS seperti Netflix, Google, Zoom, Facebook, dibalas dengan bea masuk AS.

Pada Jumat (10/7/2020), Pemerintahan Donald Trump mengumumkan bea masuk baru sebesar 25% terhadap barang dari Prancis, termasuk kosmetik, tas tangan dan impor lainnya. Besaran impor yang diincar senilai US$1,3 miliar atau setara Rp 18,2 triliun (asumsi Rp 14.000/US$).

Ini sebagai balasan terhadap rencana Prancis yang akan mengenakan pajak sebesar 3% pada perusahaan internet AS. Tetapi penerapan aturan ini langsung ditunda selama 180 hari. Perancis juga belum mengenakan pajak digital

Kantor Perwakilan Perdagangan AS mengatakan, penundaan pengenaan tarif ini membuka adanya kemungkinan waktu lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah, termasuk melalui diskusi dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Langkah kenaikan bea masuk ini sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan Kantor Perwakilan Perdagangan AS menyimpulkan pajak digital Prancis bersifat diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS.

Prancis dan negara-negara yang tergabung dengan OECD memandang pajak layanan digital sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan dari perusahaan digital yang selama ini menarik untung besar dari sebuah negara karena tidak membayar pajak.

Biasanya perusahaan digital ini mewajibkan pengguna untuk mentranfser biaya berlangganan ke sebuah rekening di luar negeri. Sehingga penghasilannya hanya dipajaki oleh satu negara saja padahal perusahaan beroperasi di banyak negara.

Kantor Perwakilan Perdagangan AS sendiri sudah memulai investasi atas pajak digital pada 10 negara termasuk Inggris, India, Turki dan Indonesia.