Insentif Pajak UMKM Berpeluang Diperpanjang Hingga Akhir 2020, Ini Kata Dirjen Pajak

13 July 2020

Bisnis.com 13 Juli 2020  |  14:26 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) bagi Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) berpeluang diperpanjang sampai Desember 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengkaji beberapa aspek termasuk terkait berapa lama periode yang ideal untuk memberlakukan insentif PPh final DTP.

“Kami terus menguji sampai berapa lama dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM. Kami terus evaluasi, perlukah diperpanjang misalnya sampai Desember, dan juga evaluasi sektor-sektor usahanya,” kata Suryo dalam keterangan resmi Seminar Virtual bertajuk Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak, Senin (13/7/2020).

Dalam catatan otoritas pajak, saat ini ada sekitar 201.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah. Jumlah ini belum signifikan dibandingkan dengan wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019, yakni 2,3 juta pelaku usaha.

Dengan cakupan yang masih terbatas, pelaku UMKM serta Kementerian Koperasi dan UKM berharap masa berlaku insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diperpanjang.

Kebijakan ini sebelumnya tertuang di dalam Permenkeu No. 44/2020, disebutkan bahwa relaksasi pajak UMKM berlaku enam bulan selama April – September 2020.

Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, ada sekitar 72 persen dari total sekitar 67 juta UMKM di Tanah Air terdampak Covid-19. Imbas yang terjadi berbeda-beda, mulai dari usaha terhenti, omzet berkurang drastis, hingga sukar memperoleh akses permodalan.

Kebijakan insentif pajak untuk UMKM dengan anggaran senilai Rp 2,40 triliun diluncurkan pemerintah sebagai bentuk bantuan dan dukungan guna meringankan beban pelaku usaha.

Pasalnya, sektor UMKM berkontribusi sebesar 61,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara sekitar Rp 8.952 triliun dari total Rp 14.837 triliun PDB Indonesia.

“Insentif ini bahasa sederhananya, pajak untuk UMKM dibayari pemerintah. Jadi UMKM gratis PPh final sampai September,” ucap Suryo.

Sementara itu, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria br Simanungkalit mengutarakan, edukasi insentif pajak UMKM perlu lebih optimal. Pasalnya, baru 3,4 persen UMKM terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

“Inilah tantangannya. Bahwa dari diskusi kami, agar UMKM lebih memahami manfaat membayar pajak maka diperlukan kolaborasi lintas sektor dalam melakukan edukasi, sehingga bisa meningkatkan literasi sadar pajak bagi mereka,” kata Victoria.

Kemenkop dan UKM sendiri terus aktif melakukan sosialisasi insentif pajak UMKM kepada 22 pemerintah daerah ditingkat provinsi melalui video conference (Maret – April 2020). Kementerian juga berupaya memaksimalkan peran PLUT KUKM dalam menyebarkan dan mengedukasi insentif pajak bagi UMKM.