Aturan Perluasan Penerima Tax Allowance Terbit September

04 September 2019

CNN Indonesia | Rabu, 04/09/2019 18:23 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tax Allowance bakal rampung pada September 2019. Saat ini, draf aturan tersebut sudah mencapai tahap finalisasi.

Tax allowance adalah fasilitas keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan mengerek komponen faktor pengurang pajak. Jika faktor pengurang pajak menjadi besar, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan semakin kecil. Walhasil, PPh yang dibayarkan pelaku usaha juga semakin rendah.

“Kami harapannya tahun ini bisa segera keluar, kalau prosesnya cepat, September ini bisa keluar. Kami berusaha kejar pada kuartal III 2019,” terang Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, Rabu (4/9).

Ia menyatakan revisi ini akan menambah beberapa sektor yang berhak mendapatkan tax allowance. Beberapa contoh sektor yang akan diperluas cakupannya yakni seperti otomotif serta makanan dan minuman (mamin).

Sebagai informasi, berdasarkan aturan saat ini, terdapat 145 bidang usaha yang berhak menikmati fasilitas tax allowance. Sektor tersebut terdiri dari 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu di daerah tertentu.

“Intinya kami mengharapkan industri yang bisa dapatkan tax allowance ini akan diperluas cakupannya. Misalnya otomotif kan tadinya hanya produk tertentu nanti diperluas,” kata Rofyanto.

Rofyanto berharap penambahan sektor yang akan mendapatkan tax allowance ini akan merangsang pelaku usaha untuk melakukan ekspansi. Dengan demikian, kinerja industri semakin mengilap ke depannya.

“Jadi ini bisa dorong investor yang sudah ada untuk memperluas usahanya, lalu yang belum terjun jadi mau terjun,” ucapnya.

Proses revisi aturan terkait tax allowance sejatinya sudah dilakukan sejak tahun lalu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo di rapat terbatas Istana Kepresidenan. Jumlah sektor yang akan ditambahkan sebagai penerima tax allowance direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Pariwisata.