Penerimaan Pajak Jadi Kunci Keseimbangan Primer

04 September 2019

Bisnis.com, 04 September 2019  |  20:22 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk mendorong keseimbangan primer ke arah positif harus dibarengi dengan optimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak.

Keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang.

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, penurunan defisit keseimbangan primer Indonesia dari tahun ke tahun merupakan sinyal baik bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia terus terjaga.

Kendati demikian, untuk mencapai target pada RAPBN 2020 dan mendorong keseimbangan primer ke zona hijau pada tahun mendatang Indonesia dinilai perlu meningkatkan pendapatan dari pajak.

“Keseimbangan primer itu ditentukan dari kemampuan perekonomian untuk memproduksi lebih tinggi dari utang yang diambil negara. Utang yang dibelanjakan pemerintah sebenarnya sudah cukup produktif. Tetapi, pemerintah masih belum mampu mengumpulkan bagian besar dari pertumbuhan ekonomi negara sebagai penghasilan dari pajak,” jelas Yose pada Rabu (4/9/2019).

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia melebihi pertumbuhan penerimaan pajak. Menurutnya, pertumbuhan pajak di Indonesia baru mencapai sekitar 10 persen.

Pemerintah perlu memperbaiki administrasi perpajakan agar tidak menyulitkan wajib pajak. Dari sisi sistem perpajakan, pendaftaran dan pembayaran secara daring juga dapat menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan.

Yose melanjutkan, pemerintah juga dapat memberikan insentif seperti rencana pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20%. Kendati demikian, hal ini juga perlu mempertimbangkan apakah hasil pajak yang didapat akan lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum pemotongan tarif.

“Bila penerimaan pajak dapat optimal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil, saya optimistis dalam beberapa tahun keseimbangan primer dapat positif,” tutupnya.

Menurut data dari Nota Keuangan RAPBN 2020, defisit anggaran APBN pada 2019 mencapai Rp310,8 triliun atau 1,93% dari PDB dengan defisit keseimbangan primer sebesar Rp34,7 triliun.

Sementara itu, proyeksi defisit pada 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB serta defisit keseimbangan primer Rp12 triliun.