Aturan Teknis Tax Amnesty Jilid II Terbit Bulan Depan

29 November 2021

CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan aturan teknis soal program pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty jilid II) akan terbit pada awal atau pertengahan Desember 2021. Aturan turunan itu berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
“Harapannya nanti Desember 2021, awal atau pertengahan, settle semua,” kata Yustinus dalam

Ia mengatakan salah satu poin dalam aturan itu memuat tentang surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung dana wajib pajak (WP) yang ikut dalam program tax amnesty jilid II.

“Sekarang bagaimana ruang untuk tersedia SBN khusus, investasi ke energi baru terbarukan (EBT), atau hilirisasi sumber daya alam (SDA) itu sedang dipikirkan,” kata Yustinus.

Ia mengatakan imbal hasil (yield) dari SBN khusus itu kemungkinan besar akan disesuaikan dengan situasi pasar. Artinya, yield SBN khusus tak berbeda dengan SBN pada umumnya.

“(Yield) kemungkinan itu ya mengikuti yield waktu lelang,” imbuh Yustinus.

Sementara, ia belum bisa memastikan apakah SBN khusus itu hanya bisa dibeli oleh WP yang mengikuti tax amnesty jilid II atau diterbitkan juga untuk pelaku pasar secara umum.

“Kalau soal itu belum (dibahas) sampai ke situ,” ujar Yustinus.

Hanya saja, dalam pandangan pribadinya, SBN khusus kemungkinan juga bisa dibeli oleh pelaku pasar secara umum. Hal itu akan bergantung dari target SBN.

“Itu saya rasa tergantung target lelang, kalau target Rp20 triliun belum terpenuhi, masyarakat atau pasar mau beli bisa saja dengan mekanisme pasar,” jelas Yustinus.

Sebagai informasi, kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.