Kepala Kanwil DJP Jakbar: Target Pajak Tak Pernah Tercapai Sejak 2008

29 November 2021

CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Suparno mengatakan target penerimaan pajak tak pernah mencapai target dalam 12 tahun terakhir atau tepatnya sejak sunset policy pada 2008 lalu.
“12 tahun sejak sunset policy pada 2008 target penerimaan pajak tak pernah tercapai,” ucap Suparno dalam media gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).

Sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku pada 2008. Saat itu, pemerintah menghapus sanksi administrasi perpajakan, sehingga wajib pajak (WP) hanya perlu membayar pokoknya saja.

Suparno mengatakan sunset policy dikeluarkan demi meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, rasio kepatuhan pajak justru naik-turun.

“Bahkan sekarang ini setelah era pandemi semakin turun,” kata Suparno.

Saat ini, Suparno mengatakan aturan perpajakan sudah lebih baik dan menguntungkan bagi WP. Hal ini seperti penurunan sanksi administratif dan mereduksi objek pajak berupa dividen dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ia menargetkan penerimaan pajak dari Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp43,7 triliun. Namun, realisasinya baru sekitar Rp36 triliun.

“Kanwil Jakarta Barat ditargetkan Rp43,7 triliun, sekarang merangkak di rasio 82 persen menjelang 83 persen atau Rp36 triliun,” jelas Suparno.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi 15,6 persen atau hanya Rp990,9 triliun pada Oktober 2021. Angka itu terdiri dari penerimaan pajak Rp826,9 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp164 triliun.

Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun 16,3 persen atau hanya terkumpul Rp278,9 triliun per Oktober 2021.