Pajak Fasilitas Kantor Hanya Berlaku untuk Level Manajer ke Atas

29 November 2021

CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas atau kenikmatan kantor (natura) menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Pemerintah hanya akan mengenakan PPh untuk karyawan yang sudah menjabat manajer ke atas.
“(Untuk pajak fasilitas kantor ini untuk) level manajer ke atas,” ungkap Yustinus dalam media gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan terkadang beberapa karyawan mendapatkan fasilitas berlebihan dari perusahaan. Salah satunya apartemen seharga puluhan miliar.

“Kadang kala level-level karyawan tertentu diberikan fasilitas berlebihan, apartemen mewah,” kata Dwi.

Namun, ia menegaskan tak semua fasilitas akan dikenakan pajak. Beberapa fasilitas yang dimaksud, seperti penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai dan fasilitas yang diberikan perusahaan di daerah tertentu.

Lalu, fasilitas yang diberikan karena kebutuhan untuk bekerja, seperti alat keselamatan kerja dan seragam. Kemudian, fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta fasilitas dengan jenis dan batasan tertentu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil untuk menciptakan keadilan dan selayaknya dikenakan pajak. Menurutnya, pajak natura bagi karyawan dapat dibiayai oleh pemberi kerja atau perusahaannya.

Artinya, sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan tidak akan dikenakan PPh dan tidak termasuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.

Pajak atas natura tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tidak hanya natura, aturan ini juga memuat objek pajak baru seperti pajak karbon dan program pengampunan pajak jilid 2.