BADAN OTONOM PAJAK : BPK Tulis Surat ke Presiden

23 July 2019

 Bisnis.com,  Selasa, 23/07/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi badan otonom.

Anggota IV BPK Rizal Djalil bahkan telah menuliskan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo mengenai permintaan perubahan ini.

“Untuk meningkatkan penerimaan pajak, sudah saatnya jadi otonom,” kata dia, Senin (22/7).

Rizal menjelaskan, pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Dengan posisinya yang cukup strategis, seharusnya otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menetapkan kebijakan terkait penerimaan pajak.

“Sehingga reformasi birokrasi tidak hanya me-review yang tidak efisien, tetapi membesarkan yang signifikan,” jelasnya.

Rizal kemudian menyinggung mengenai tax ratio yang selama ini menjadi patokan kinerja pemungutan pajak. Jika mengambil parameter penerimaan perpajakan plus penerimaan dari sumber daya alam (SDA) terutama minyak dan gas, rasio pajak tercatat mengalami kenaikan pada 2018 yang mencapai 11,5%.

Namun jika hanya berpatokan pada penerimaan pajak saja, rasio pajak cenderung stagnan dan menunjukkan tren penurunan.

Upaya mewujudkan lembaga pajak otonom sebenarnya telah dibahas sejak 2007. Kala itu, seluruh fraksi di DPR sepakat, tetapi keputusan diurungkan lantaran penolakan dari pemerintah.

“Waktu itu semua sepakat, nah sekarang seharusnya persoalan koordinasi bisa diatasi terutama setelah ada digitalisasi,” katanya.

Poin mengenai perubahan kelembagaan Ditjen Pajak masuk dalam perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ada empat pertimbangan yang menjadi alasan UU KUP perlu direvisi. Pertama mewujudkan pemungutan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga peran serta masyarakat sebagai pembayar pajak terdistribusikan tanpa ada pembeda.

Kedua mewujudkan administrasi perpajakan yang mudah efisien, dan cepat. Ketiga menyesuaikan adiministrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Keempat menurunkan biaya kepatuhan pajak dan biaya pemungutan pajak.

Direktur Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, yang menjadi fokus bukan pada perlu atau tidak otonomi, melainkan model dan proses yang menjamin perbaikan.

Menurutnya, wacana harus diarahkan pada proses deliberasi yang terbuka, jujur, imparsial dan partisipatoris.

“Tanpa fokus dan penajaman, saya khawatir kita tidak sedang bergerak ke manapun dan banyak membuang waktu percuma. Fakta objektifnya, DJP sudah sedemikian besar dan kompleks, juga menghadapi tantangan yang semakin berat,” ujarnya.