Banding Diterima, Bekas Anak Buah Dirjen Pajak Tetap Dihukum 8 Tahun

21 October 2022

Alfred Simanjuntak tetap dihukum 8 tahun penjara kendati bandingnya diterima pengadilan.

Edi Suwiknyo – Bisnis.com 21 Oktober 2022

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak. Kendati banding diterima, majelis hakim tinggi tetap menghukum bekas anak buah Sri Mulyani tersebut hukuman 8 tahun penjara. Adapun sidang putusan banding berlangsung pada Kamis (20/10/2022). Sebenarnya gugatan banding tersebut diajukan oleh dua orang yakni Alfred dan terdakwa kasus pajak lainnya Wawan Ridwan. Namun berdasarkan putusan tersebut, permohonan banding yang diterima hanya perkara milik Alfred Simanjuntak sebagai terdakwa II.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jkt Pst tanggal 14 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan yang dikutip, Jumat (21/10/2022). Selain menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, PT DKI juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana ang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap di dalam tahanan.”

Vonis Tingkat Pertama Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan 9 tahun penjara. Wawan merupakan terdakwa kasus suap pengurusan nilai pajak sejumlah korporasi. Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana menerima suap Rp15 miliar dan S$4 juta. Wawan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/6/2022). Selain pidana badan, Wawan juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2.373.750.000.  Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup juga, maka Wawan akan dihukum pidana badan 1 tahun penjara.

Di sisi lain, hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak. Dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah RpRp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.