Sri Mulyani Sebut Negara Kantongi Rp1.974 T hingga September 2022

24 October 2022

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan negara berhasil ‘mengantongi’ Rp1.974,7 triliun per 30 September 2022. Penerimaan negara naik 45,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan September pendapatan negara mencapai Rp1.974,7 triliun atau naik 45,7 persen dari tahun lalu,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Oktober 2022, Jumat (21/10).

Dalam hal ini, Ani mengatakan besaran capaian itu bukti pemulihan ekonomi Indonesia yang terus terjaga. Sebagian besar dipicu oleh harga komoditas yang relatif tinggi dan dampak berbagai kebijakan.

Jika dirinci, total penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp431,5 triliun. Sedangkan, dari kepabeaan dan cukai mencapai Rp232,1 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak senilai Rp1.310,5 triliun, tumbuh 54,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai itu 88,3 persen dari target pemerintah di tahun ini.

Besaran pajak tersebut terdiri dari pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp723,3 triliun, PPh migas Rp62,3 triliun, pajak penghasilan nilai (PPN) dan PPNBM mencapai Rp504,5 trilun, serta PBB dan pajak lainnya mencapai Rp20,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut kenaikan penerimaan pajak ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah 2021, serta implementasi UU HPP.

Ia pun optimis tren pertumbuhan ini akan terus berlanjut hingga akhir 2022. Hal ini sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan di akhir 2021.

Sementara itu, selain penerimaan negara yang nyaris mencapai target, Sri Mulyani juga mengatakan belanja negara telah mencapai Rp1.913,9 triliun hingga 30 September 2022.

Capaian itu tumbuh 7,6 persen dari tahun lalu. Rinciannya, belanja pemerintah pusat (BPP) mencapai Rp1.361,2 triliun.

Angka ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga mencapai Rp674,4 triliun dan belanja non kementerian/lembaga Rp686,8. Kemudian, transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp552,7 triliun.