Banjir Kemudahan, Ini Dia Perincian Insentif untuk Mobil Listrik

15 August 2019

Bisnis.com 15 Agustus 2019  |  12:54 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan insentif kepada industri dalam rangka percepatan program kendaraan berbasis listrik (KBL) berbasis baterai.

Hal ini tertuang dalam Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang diperoleh Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).

Insentif yang dimaksud antara lain insentif bea masuk atas importas KBL berbasis baterai completely knock down (CKD) atau incompletely knock down (IKD) atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Insentif lain juga dapat berupa insentif PPnBM; pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; bea masuk importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi.

Lebih lanjut, terdapat pula insentif untuk pembuatan peralatan satuan pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), insentif pembiayaan ekspor, insentif fiskal untuk riset dan pengembangan, tarif parkir, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, dukungan pembiayaan pembangunan SPKLU, sertifikasi kompetensi bagi SDM KBL berbasis baterai, dan sertifikasi produk serta standar teknis bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai.

Adapun insentif nonfiskal yang dapat diberikan atara lain pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis listrik, dan pembinaan keamanan operasional sektor industri.

Terakhir, terdapat insentif fiskal dan nonfiskal tambahan bagi KBL berbasis listrik untuk industri KBL berbasis listrik bermerek nasional.