KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Pajak Sore Ini

15 August 2019

detikNews, Kamis 15 Agustus 2019, 14:07 WIB

 

Jakarta – KPK bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Namun KPK belum menyebut rinci identitas tersangka yang bakal diumumkan tersebut.

“Sore ini KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Febri mengatakan kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Inspektorat Kementerian Keuangan. Febri juga belum menyebut besaran uang suap yang diduga terkait kasus ini.

“Dalam penanganan perkara ini terdapat kerjasama dengan bidang Investigasi di Inspektorat Kementerian Keuangan,” ujarnya.

KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus suap terkait pajak. Antara lain yang melibatkan eks Kepala KPP Ambon La Masikamba.

La Masikamba dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 8,571 miliar.

Selain itu, ada juga mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang pernah diproses KPK karena kasus suap. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.