Bank Panin tolak semua hasil pemeriksaan ulang pajak 2016 di kasus dugaan suap pajak

29 November 2021

Senin, 29 November 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) menyatakan tidak menyetujui semua hasil pemeriksaan ulang terhadap pajak perseroan pada tahun 2016 terkait dengan kasus dugaan suap rekayasa pajak, baik secara aspek formal maupun material.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksanaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak Bank Panin menunjukkan bahwa total pajak bank ini pada tahun 2016 termasuk dengan dendanya mencapai Rp 1,3 triliun.

Dalam surat jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diteken Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo, Jumat (26/11), disebutkan, angka yang disebutkan dalam pemberitaan itu merupakan hasil temuan dan termasuk 100% yang disampaikan pemeriksa pajak.

Sebagai bentuk penolakan atas hasil pemeriksaan itu, Bank Panin sudah menyampaikan surat tanggapan yang menyanggah temuan tersebut berdasarkan ketentuan perpajakan yang masih berlaku dan memberikan dokumen-dokumen pendukungnya. “Sampai saat ini proses pemerikasaan tersebut masih dalam proses pembahasan,” tulis Herwidayatmo.

Bank Panin mengklaim tidak ada dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan atas pemeriksaan ulang kasus dugaan korupsi pajak tersebut. Bank Panin juga tidak  melakukan revisi atau koreksi laporan keuangan.

Begitu pula terhadap kinerja operasional, Herwidayatmo mengatakan, tidak ada dampaknya. Dari sisi dampak hukum, Bank Panin juga menilai tak ada dampaknya. “Sejauh pemahamam kami tidak terdapat dampak hukum terhadap Bank Panin,” tulisnya.

Seperti diketahui, Bank Panin terseret dalam kasus korupsi pajak karena kuasa pajak Bank Panin yakni Veronika Lindawati diduga memberi suap untuk mengurus rekayasa pajak Bank Panin tahun 2016.

Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Salah satu yang disasar adalah Bank Panin.

Awalnya,  Tim Pemeriksa Pajak DJP yang diisi oleh Wawan, Alfred Simanjuntak, Febrian dan Yulmanizar mengeluarkan keterangan bahwa kewajiban pajak Bank Panin adalah sekitar Rp 900 miliar.

Bank Panin kemudian menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin,  untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.

Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Namun, fee yang direalisasikan baru Rp 5 miliar.