Jangan Lupa! Jualan Online Tetap Harus Bayar Pajak

29 November 2021

Siti Fatimah – detikFinance
Senin, 29 Nov 2021

Jakarta – Masih ingat? Pekan lalu jagat dunia maya dihebohkan dengan ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditujukan kepada seorang pelapak online untuk membayar tagihan pajak hingga Rp 35 juta.
DJP menyampaikan kegiatan ekonomi yang dilakukan secara daring dan UMKM tidak mengugurkan kewajiban seseorang untuk membayar pajak selagi memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif. Oleh karena itu, pelaku usaha online harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan laporan SPT Tahunan.

“Eits jangan salah, jualan online tetep kena pajak kalo udah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” tulis DJP dikutip dari akun instagram resminya, Senin (29/11/2021).

DJP juga menjelaskan, ‘surat cinta’ yang viral minggu lalu merupakan contoh kewajiban pemenuhan perpajakan UMKM atau pelapak online. Dalam surat tersebut, DJP membuka data penjualan di salah satu marketplace yang menyertakan kewajiban pembayaran pajak sebanyak Rp 35 juta untuk omzet usaha selama 2 tahun.

Tapi jangan khawatir, pada 2022 mendatang pemerintah memberikan solusi baru bagi para pelaku usaha UMKM atau pelapak online. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid tersebut menetapkan tarif PPh (Pajak Penghasilan) final bagi UMKM hanya 0,5% dari penghasilan bruto. Selain itu, akan ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak atau pelaku usaha UMKM orang pribadi sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun.

“Mulai tahun 2022 berdasarkan UU HPP, pengusaha OP UMKM yang omzet brutonya Rp 500 juta ke bawah tidak dikenai pajak penghasilan,” tulis DJP.

DJP juga mengingatkan agar UMKM yang belum memiliki NPWP dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui pajak.go.id.