Batal Tahun Ini, Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2025
15 August 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun 2025 akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai dibicarakan dengan DPR pada saat pembahasan RAPBN 2025.
Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan terlebih dahulu RUU APBN 2024 beserta nota keuangannya pada 16 Agustus 2024 mendatang.
“Mengenai kebijakan cukai 2025, tentunya kita akan mengikuti pembahasan dalam bulan Agustus-September dengan DPR, dan tentunya kebijakan akan diputuskan bersama,” ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (13/8).
Sebetulnya, sinyal batalnya ekstensifikasi cukai pada tahun ini sejalan dengan terbitnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebihakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen KEM-PPKF Tahun Anggaran 2025, pemerintah memasukkan kembali kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemerintah menyebut, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik dan MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 6,24 triliun.
Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum terealisasi sehingga pemerintah harus mencari sumber lain untuk mengisi pos penerimaan yang sudah ditargetkan tersebut.