Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, kalau Pindah Tinggal Lapor

20 March 2023

Tim detikcom – detikOto

Jumat, 17 Mar 2023

Jakarta –

Bea Balik Nama II (BBN II) diusulkan agar dihapus. Bila kendaraan berganti kepemilikan tak perlu lagi mengurus balik nama, melainkan hanya tinggal melapor.

Tarif Bea Balik Nama II atau Bea Balik Nama kendaraan bekas disebut-sebut menjadi biang kerok masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. Yang sudah-sudah, tarif bea balik nama itu lebih mahal dari besar pajak kendaraan itu sendiri.

Alhasil mereka yang membeli kendaraan bekas ogah melakukan balik nama. Sementara bila tidak melakukan balik nama, tak semua pemilik kendaraan lama mau meminjamkan identitas untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Untuk itu, pihak kepolisian mengusulkan agar BBN II sekaligus pajak progresif bisa dihapuskan. Kalaupun pindah kepemilikan, maka masyarakat hanya perlu melapor tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” jelas Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam Youtube NTMC Polri.

Tidak cuma itu, Firman menyoroti masalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) karena banyak kendaraan yang beroperasi di luar daerah yang bersangkutan.

“Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunakan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” kata Firman.

Oleh karenanya, Firman berharap nantinya pengurangan beban dari Pembalikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan penghapusan pajak progresif ini akan meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu, permasalahan mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat betul-betul sadar untuk membayar pajak. Persoalan surat konfirmasi tilang salah sasaran pun tidak akan terjadi lagi bila data yang dimiliki kepolisian valid.

“Kita berharap adanya pemasukan negara dari pajak yang diperoleh tapi negara juga punya data yang valid,” pungkas Firman.