Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Hucross Xulong Indonesia

27 March 2024

Hana Nushratu Uzma – detikFinance

Rabu, 27 Mar 2024

Detik –

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat (KB) kepada PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri pencelupan atau dyeing manufaktur ke merek pakaian Global. PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Jung Hae Kue selaku Direktur PT Hucross Xulong Indonesia menyampaikan dengan izin yang telah diberikan akan digunakan mendorong peningkatan devisa negara dengan ekspor yang dilakukan. Persentase ekspor PT Hucross Xulong Indonesia mencapai 90% yang meliputi berbagai negara di pasar Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.

Jung Hae Kue juga menyampaikan dengan proses bisnis perusahaan yang berjalan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. PT Hucross Xulong Indonesia yang bergerak dalam industri pencelupan juga telah menggunakan water treatment untuk mengolah limbah produksi yang ramah lingkungan.

Sehingga, limbah dari produksi pencelupan tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyatakan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu implementasi pelaksanaan tugas Bea Cukai.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk asistensi kepada industri dalam negeri dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” ujar Rusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Pemberian izin yang diberikan pada Rabu (20/3) ini disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan Perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Rusman menyampaikan izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah.