Duh! Gara-gara PPN Naik, Warga RI Diramal Makin Sering Makan Tabungan

27 March 2024

Re – detikFinance

Rabu, 27 Mar 2024

Detik –

Fenomena masyarakat menggerus tabungan atau makan tabungan diperkirakan makin masif terjadi. Hal ini sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan masyarakat akan semakin menguras tabungan apabila PPN menjadi naik 12%. Hal ini terjadi karena harga produk-produk yang turut naik.

“Fenomena makan tabungan makin dalam dan masif dirasakan terutama pada kelas menengah perkotaan,” katanya kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).

Dia menjelaskan meskipun kebutuhan pokok, seperti beras tidak dikenakan tarif PPN, masyarakat kelas menengah ke bawah tetap akan berdampak. Apalagi mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan saja, tapi juga biaya kendaraan bermotor, barang elektronik, perumahan yang terkena tarif dari PPN.

Dengan begitu, daya beli masyarakat juga akan menurun. Apalagi untuk produk-produk kebutuhan sekunder, seperti elektronik, kendaraan, hingga kosmetik dan skincare.

“Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik/skincare bisa melambat. Sasaran PPN ini kelas menengah dan diperkirakan 35% konsumsi rumah tangga nasional bergantung dari konsumsi kelas menengah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah memastikan harga-harga di industri ritel akan mengalami kenaikan seiring dengan naiknya tarif PPN. Dia mengaku kenaikan tarif PPN ini dapat membuat masyarakat menahan konsumsinya.

“Iya kalau kenaikan PPN otomatis akan ada kenaikan harga. Untuk besarannya, belum tahu. Yang kami khawatirkan mereka menahan pembeli atau melakukan penghematan katanya kepada detikcom.

Dengan daya beli yang menurun, tentunya akan berdampak pada penjualan. Padahal industri ritel dalam negeri tengah dalam masa pemulihan pasca COVID-19. Untuk itu, dia berharap pemerintah menunda kebijakan tersebut.

“Itu yang kita takutkan (penjualan menurun). Dari kita sih ditunda dulu sembari memberikan ruang napas untuk perbaikan sektor ritel,” jelasnya.

(kil/kil)