Pengusaha Ritel Protes PPN Naik dan Minta Wajib Pajak Diperbanyak!

27 March 2024

Retno Ayuningrum – detikFinance

Rabu, 27 Mar 2024

Detik –

Sejumlah pengusaha ritel meminta pemerintah untuk memperluas sasaran wajib pajak daripada menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Para pengusaha menilai langkah menaikkan tarif bukanlah yang tepat.

Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan saat ini masih banyak pedagang-pedagang yang belum terkena pajak, termasuk PPN. Misalnya, pedagang impor ilegal dan pedagang online.

“Untuk PPN itu mending diperluas. Sekarang kan masih banyak yang belum bayar PPN, seperti impor-impor ilegal itu yang harus dilakukan penertiban. Karena impor ilegal itu uangnya tidak masuk ke pajak negara,” kata Budi kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jasa penitipan (jastip) barang dari luar negeri juga tidak membayar pajak. Selain itu, ada pula barang impor melalui kargo laut dan udara.

Untuk itu, Budi menilai perlunya dilakukan penertiban, termasuk membayar pajak. Sementara, pihaknya taat wajib pajak, mulai dari membayar bea masuk sebesar 25% ditambah safeguard, PPN impor, PPh impor pakaian 7,5%, PPh Badan, sewa toko di mal (PPN sewa 11%, PPh final 10%), hingga penjualan ritel PPN 11%.

“Seperti jastip yang besar-besaran sifatnya tidak untuk bawaan oleh-oleh. Ada juga impor borongan kargo laut dan udara yang masuk tanpa membayar pajak. Mungkin juga memperbanyak wajib pajak yang seperti pedagang online yang belum bayar PPN,” jelasnya.

Menurutnya, seharusnya market place menetapkan tarif PPN juga kepada pedagang yang berjualan secara online. Padahal pihaknya apabila menjual secara online juga tetap mengenakan tarif PPN.

Sebab, kenaikan tarif PPN ini berdampak pada naiknya harga-harga produk. Alhasil, akan berimbas pada daya beli masyarakat yang menurun.

“Kami kalau di online sudah bayar PPN. Tapi, masih banyak seller-seller yg belum bayar PPN. Jadi, harapan kami gimana marketplace bisa menarik pajak PPN itu dulu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

(kil/kil)