Siap-siap! Potongan Pajak Lebih Besar di Bulan Terima THR, Ini Penjelasan DJP

27 March 2024

Anisa Indraini – detikFinance

Rabu, 27 Mar 2024

Detik –

Karyawan swasta dengan status pegawai tetap harus bersiap menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih besar di bulan terimanya tunjangan hari raya (THR). Hal itu karena adanya penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah pajak lebih besar di bulan terimanya THR karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.

“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata wanita yang akrab disapa Ewie kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Ewie menekankan bahwa Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak selama setahun. Hal itu karena TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari-November.

“Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” jelas Ewie.

Ewie menyebut jika menggunakan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Dengan penerapan TER, penghitungan diklaim lebih mudah.

“Dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER,” terang Ewie.

Sebagai contoh, Tuan B yang berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) bekerja di PT C. Tuan B menerima gaji pada Februari sejumlah Rp 6 juta, sementara pada Maret menerima gaji Rp 12 juta karena ada THR (tidak memperhitungkan iuran).

Atas penghasilan tersebut, pada Februari Tuan B dikenakan tarif efektif bulanan kategori A 0,75% sehingga kena potongan Rp 45.000. Sementara pada Maret, dikenakan tarif efektif bulanan 4% sehingga kena potongan Rp 480.000 (rincian TER tertuang dalam PP 58/2023).

Apabila pajak yang dipotong pada Januari-November lebih besar dari pajak terutang setahun, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai tetap.