Pajak Kripto Tinggi Dorong Adanya Capital Flow Melalui Exchanger Asing

27 March 2024

Rabu, 27 Maret 2024

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di tengah keluhan tingginya pajak kripto oleh exchanger, nilai transaksi kripto naik di awal tahun ini. Namun, tingginya pajak telah mendorong terjadinya outflow melalui exchanger luar negeri.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 55,26 triliun sepanjang Januari – Februari 2024. Perdagangan fisik aset kripto di bulan Februari sendiri tercatat Rp 33,69 triliun atau naik 56,22% dari bulan Januari.

Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427.200 pelanggan per bulan terhitung sejak data ini dilaporkan pada Februari 2021. Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715.600 pelanggan.

CEO Tokocrypto dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Yudhono Rawis melihat kenaikan transaksi kripto di tengah kondisi skema pajak yang tinggi menunjukkan ketahanan minat investor terhadap aset kripto yang terus berkembang. Di sisi lain, hal tersebut juga didorong oleh sejumlah faktor.

“Mulai dari lonjakan harga kripto, efek Fear of Missing Out (FOMO), dorongan untuk melakukan diversifikasi portofolio, dan kemudahan akses yang semakin meningkat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (27/3).

Ia mengatakan, Bitcoin dan Ethereum mencapai puncak tertinggi sepanjang masa (ATH) baru-baru ini, serta beberapa altcoin yang juga mengalami lonjakan signifikan. Sehingga sebagian dari mereka sebelumnya bersikap menunggu dan melihat perkembangan pasar, gejolak pasar yang dihasilkan oleh FOMO mendorong mereka untuk turut serta.

“Fenomena ini tidak hanya menarik minat investor baru untuk memasuki pasar, tetapi juga mendorong investor lama untuk meningkatkan eksposur mereka terhadap aset kripto,” katanya.

Namun, ia berpandangan ada peluang besar untuk pertumbuhan yang lebih signifikan jika ada kelonggaran dalam regulasi pajak. Menurutnya, keringanan ini dapat merangsang investor untuk lebih fokus pada transaksi domestik, yang pada gilirannya akan mengurangi aliran capital flow dari negara.

“Dengan demikian, merumuskan kebijakan pajak yang lebih mendukung dapat menjadi langkah strategis untuk memacu pertumbuhan pasar kripto domestik lebih lanjut,” paparnya.

ASPAKRINDO telah mengumpulkan data transaksi perdagangan aset kripto dari berbagai exchange, baik lokal maupun global yang sering diakses oleh masyarakat Indonesia.

“Dalam melakukan pelacakan terhadap dampak pajak terhadap perdagangan aset kripto, kami menemukan bahwa terjadi aliran modal yang signifikan, dengan tingkat rata-rata antara 10 hingga 25%,” ungkapnya.

Yudhono mengatakan, perbedaan biaya transaksi, ditambah dengan pajak yang dikenakan pada exchange lokal, membuatnya kurang kompetitif dibandingkan dengan exchange global yang belum menerapkan pajak secara optimal.

 

Akibatnya, biaya transaksi menjadi lebih rendah pada exchange global, mendorong pelanggan untuk mencari opsi trading dengan biaya yang lebih murah.

Namun, terlepas dari kecenderungan untuk mencari cost trading yang lebih rendah, perubahan kebijakan dan regulasi terkait pajak kripto di Indonesia dinilai dapat mengubah dinamika pasar secara signifikan.

“Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana investor dan exchange akan menyesuaikan strategi mereka di masa mendatang, serta bagaimana perubahan tersebut akan mempengaruhi perilaku perdagangan aset kripto secara keseluruhan di Indonesia,” imbuhnya.