Bebas PPN, Kemenkeu: Silakan Beli Rumah Sebanyak-banyaknya!

28 August 2024

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

27 August 2024

CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya 50%. Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan anggarannya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran untuk kebijakan itu nantinya akan mengikuti jumlah pembelian rumah yang telah tereksekusi. Namun, untuk total anggarannya sendiri ia tekankan akan dihitung kembali oleh Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 500 miliar pada Semester II-2024 untuk merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa PPN DTP untuk pembelian rumah namun untuk yang hanya ditanggung sebesar 50% hingga akhir Desember 2024, bukan 100% yang terbaru.

“Nanti saya lihat ya (anggarannya), tapi kan semua rumah yang ditransaksikan, yang laku, itu yang diklaim nanti. Jadi ya silakan. Kita malah menginginkan sebanyak-banyaknya,” kata Suahasil di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Meski belum ada nominal pastinya, Suahasil mengatakan, anggaran untuk PPN DTP 100% sampai Desember 2024 akan disiapkan dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan menurutnya juga menyambut baik kebijakan yang telah didukung Presiden Joko Widodo itu, sebab sektor perumahan atau properti memiliki multiplier effect yang tinggi ke ekonomi.

“Karena kalau makin banyak rumah yang ditransaksikan, laku, itu berarti kegiatan ekonominya berputar. Jadi kita ingin malah itu dipakai sebanyak-banyaknya. Yang namanya perumahan itu multipliernya salah satu yang paling tinggi,” tegas Suahasil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100% nya bisa kembali bisa segera berlaku.

“Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100% ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa.

Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Tujuannya ialah untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.

“Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan,” ucap Airlangga.

Sebetulnya, ketentuan pemberian PPN DTP 50% untuk pembelian rumah itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024. Sebagaimana dikutip dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pembagian pemberian insentif itu terbagi menjadi dua periode tahun ini. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024. PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

(arj/mij)