Begini Aturan Baru MAP untuk Sengketa Pajak

08 May 2019

Bisnis.com, 08 Mei 2019 05:40 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau MAP.

Aturan ini mengganti ketentuan yang lama, serta menyempurnakan beberapa poin dengan best practice internasional. Bagaimana penjelasannya?

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagol memgungkapkan skema Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul dalam penerapan tax treaty.

Sengketa tersebut misalnya bisa terjadi antara lain sengketa terkait pemotongan PPh yang diterima subjek pajak luar negeri, penentuan subjek dan objek pajak Bentuk Usaha Tetap, serta sengeketa penentuan harga wajar dari transaksi hubungan istimewa (transfer pricing).

“Tujuan MAP adalah untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda (double taxation) atau  penerapan ketentuan tax treaty yang tidak benar,” kata John kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).

Melalui skema baru ini, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan upaya hukum domestik (misalnya keberatan atau banding) oleh WPDN.

MAP juga dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dalam bentuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA).

Ketentuan mengenai MAP sebelumnya diatur dalam Peraturan Menkeu No.240/PMK.03/2014, yg kemudian diganti dengan dan Peraturan Menkeu No. 49/PMK.03/2019 dalam rangka menyesuaikan dengan standar international dalam pelaksanaan MAP.

“Misalnya, dalam PMK 49/2019 telah diadopsi klausul roll-back dalam pengajuan BAPA sesuai international best practice,” imbuhnya.

John juga menjelaskan, perbedaan PMK No.49/PMK.03/2019 dengan peraturan sebelumnya lebih pada penyederhanaan prosedur pengajuan permohonan MAP dan penyelesaiannya sebagai wujud pelayanan yang lebih baik kepada WP.

Selain itu, dalam aturan ini, WP dapat mengajukan permohonan MAP ke KPP dimana WP terdaftar untuk memberikan kemudahan bagi WP. Untuk memudahkan pemohon MAP dalam mengajukan MAP, telah disediakan contoh formulir permohonan MAP.

Ketentuan peraturan yang baru tersebut telah memenuhi international best practices dan lebih memberikan kepastian hukum (tax certainty) menyangkut jangka waktu penyampaian permohonan MAP, jangka waktu penelitian formal, jangka waktu perundingan dengan pihak treaty partner, dan jangka waktu penerbitan SK tindak lanjut Persetujuan Bersama.

“Dengan terbitnya PMK ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa perpajakan international yang lebih efektif melalui MAP, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan WP dan Investor atas sistem perpajakan di Indonesia,” tukasnya.