PENYELUNDUPAN BARANG : Ditjen Bea Cukai Gunakan UU TPPU

08 May 2019

Bisnis Indonesia  Rabu, 08/05/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menjerat setiap penyelundup barang asal luar negeri dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan konsep follow the money, otoritas kepabeanan bisa melacak siapa saja aktor atau pihak yang terlibat dalam praktik gelap di sektor perdagangan di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah memiliki catatan-catatan dan modus yang dilakukan para kriminal di sektor perdagangan tersebut.

Indikasi yang menguatkan adanya pencucian uang ini muncul karena dalam beberapa kasus, pihaknya menemukan adanya korelasi kejadian baru dengan pemain lama dalam kasus penyelundupan.

“Ya satu kelompok, makanya kami lakukan sinergi dengan Ditjen Pajak. Jadi sekarang ada tiga, yakni Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan PPATK,” kata Heru kepada Bisnis, belum lama ini.

Dalam catatan Bisnis, hubungan antara penyelundupan dan TPPU sebenarnya bukan barang baru. Data PPATK mengonfirmasi bahwa sepanjang tahun lalu lembaga intelijen keuangan ini telah mengidentifikasi 32 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terindikasi dengan praktik penyelundupan barang.

Kendati jumlahnya tak sebesar kejahatan narkoba, korupsi, atau perpajakan, secara tren jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan tersebut terus meningkat. Bahkan, jika dibandingkan dengan 2017, angkanya cenderung naik dari 12 menjadi 32.

Di satu sisi, Laporan Kinerja (Lakin) Bea Cukai 2018, juga menemukan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang didasarkan pada surat bukti penindakan (SBP) sebanyak 18.204 dengan jumlah tindak lanjut temuan pelanggaran sebanyak 17.488 atau 98,04%.

“Komitmen kami, yang ilegal akan diberantas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat acara pemusnahan barang pekan lalu mengatakan, PPATK akan membantu otoritas kepabeanan dalam melacak para penyelundup barang.

Proses identifikasi bisanya dilakukan dengan mencocokkan data-data ekspor dan impor khususnya dalam barang-barang elektronik, siapa saja pemainnya, berapa yang masuk dan keluarnya, kemudian setelah itu bersama Bea Cukai akan menggabungkan data tersebut dengan dokumen-dokumen yang ada.

“Kalau terjadi selisih, berarti selisih itulah yang masuknya diluar sepengetahuan atau izin,” kata Kiagus.

Dari pengalaman yang telah dilakukan, biasanya modus transaksi yang dijalankan para penyelundup itu akan melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan bekerja sama dengan perusahaan perusahaan yang menjual valuta asing.

Dari situlah akan diketahui kapan para kriminal akan masuk hingga akhirnya dilakukan penegakan hukum. “Biasanya kami melihat gerakan uang dan seterusnya akhirnya dan nanti akan ditindak oleh penegak hukum,” tegasnya.