Buat Youtuber yang Bingung, Ini Cara Lapor & Bayar Pajaknya

07 May 2019

CNBC Indonesia, 07 May 2019 20:32

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah saat ini telah memiliki aturan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi pelaku usaha digital. Salah satunya adalah para selebgram dan toko online atau e-commerce.

Ternyata tidak hanya itu, saat ini pemerintah juga mulai melihat youtuber yang juga mempunyai penghasilan yang cukup besar. Mungkin cara tersebut dapat mendorong penerimaan negara yang signifikan.

Seperti diketahui, saat ini banyak sekali anak muda yang muncul sebagai youtuber dan bahkan menjadikannya sebagai pekerjaan utama. Melalui konten yang dibuat, dia mendapatkan banyak pengikut dan ia akan mendapatkan banyak iklan dan sponsor yang mendatangkan pundi-pundi besar.

 

Tapi, tidak dari semuanya sudah melaporkan pajaknya. Karena sama dengan wajib pajak lainnya, maka pelaporannya atas kesadaran diri sendiri. Tidak banyak juga yang bingung bagaimana caranya sehingga malas untuk melaporkan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara youtuber dengan wajib pajak lainnya. Karena pajak adalah kewajiban bagi semua pihak yang berstatus wajib pajak termasuk juga youtuber.

“Itu seperti profesi lainnya, artis atau penyanyi. Mereka mendapatkan penghasilan, melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak sendiri secara self assessment, sesuai ketentuan yg saat ini berlaku,” ujar Yoga kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Lebih lanjut, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, begitu juga untuk mekanisme pelaporan dan penghitungannya juga sama dengan wajib pajak lainnya.

“Artinya, wajib pajak diminta menghitung sendiri penghasilan yang diperolehnya, kemudian melaporkannya di dalam SPT,” jelas kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, untuk sanksi yang dikenakan juga sama dengan wajib pajak lainnya dan tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.