BEI Tunggu Revisi Insentif Pajak Bagi Perusahaan Publik

30 April 2019

CNN Indonesia | Selasa, 30/04/2019 07:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku masih menunggu revisi peraturan insentif pajak bagi perusahaan publik. Hal ini diperlukan untuk memberikan stimulus bagi perusahaan untuk melantai di pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengusulkan salah satu poin pembaruan dalam aturan tersebut adalah penurunan jumlah saham perseroan yang dimiliki publik (free float).

Ia menuturkan bentuk insentif tersebut masih dalam pembahasan antara BEI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, aturan insentif pajak emiten tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam regulasi itu, setiap perusahaan tercatat akan mendapatkan insentif penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri.

Namun, insentif itu hanya diberikan kepada emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40 persen. Tak hanya itu, 40 persen saham tersebut juga wajib disebar paling tidak kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak hanya memiliki saham kurang dari lima persen dari seluruh saham yang disetor.

“Bagaimana kita purpose (usul) dari bursa, bukan hanya 40 persen penjualan saham yang dapat insentif, mungkin di bawah itu juga bisa mendapat keringanan,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (29/4).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah belum membahas soal insentif pajak tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan, belum ada pembahasan ke sana (revisi insentif pajak). Tetapi, saat ini kondisinya 40 persen dulu,” terang dia.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan publik memiliki tingkat kepatuhan pelaporan pajak yang cukup baik. Pun jika ada keterlambatan hanya disebabkan masalah administrasi.

Bahkan, DJP dan BEI telah menjalin kerja sama dalam membuka akses pertukaran data keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada 33 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

XBRL bisa diartikan sebagai pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis. Kerja sama ini bisa memudahkan penyampaian SPT perusahaan.

“Kalau emiten melaporkan ke BEI, data langsung keluar jadi harus sinkron. Dengan waktu yang bisa lebih cepat dibandingkan menunggu SPT dilaporkan. Jadi, laporan keuangan sudah bisa dianalisis dan lakukan pembinaan emiten dari sisi pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah membuka peluang untuk merevisi peraturan insentif pajak bagi emiten yang 40 persen sahamnya dimiliki publik.

“Kami membuka (peluang) untuk seluruh kebijakan perpajakan yang selama ini sudah kami lakukan,” ungkap Ani, akhir tahun lalu.

Saat ini, perusahaan tercatat di BEI berjumlah 629 perusahaan. Tahun lalu, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) sebanyak 57 perusahaan. Tahun ini, BEI menargetkan jumlahnya meningkat mencapai 75 perusahaan yang melantai di pasar modal.