NAVIGASI PERPAJAKAN : Penyelesaian Sengketa Internasional Lebih Efektif

06 May 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 06/05/2019 02:00 WIB

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Penerbitan beleid ini merupakan langkah strategis dari otoritas pajak untuk mendorong efektivitas penanganan sengketa pajak internasional agar lebih efektif.

Secara teknis aturan ini meringkas mekanisme pengajuan MAP sekaligus waktu penanganannya. Hal ini tentu saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 240/PMK.03/2014 yang baik dari sisi mekanisme maupun jumlah pasalnya lebih banyak dibandingkan dengan beleid yang baru terbit tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dalam pertimbangan beleid tersebut mengungkapkan bahwa penerbitan PMK 49/2019 ini untuk memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Apalagi, ketentuan yang sudah ada, belum sesuai dengan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 BEPS dan belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Soal pengajuan MAP misalnya, dalam ketentuan yang baru, wajib pajak (WP) yang terlibat sengketa perpajakan internasional menekankan untuk mengajukan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini berbeda dalam aturan sebelumnya yang pengajuan permintaan MAP ini bisa dilakukan ketiga pihak mulai dari WP ke Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, dan otoritas pajak mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.

Sementara itu, dari sisi waktu, setelah Direktur Jenderal Pajak menerima hasil penelitian terkait kelengkapan permintaan pelaksanaan MAP, Dirjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada WP terkait dapat ditindaklanjuti atau tidaknya persyaratan permintaan MAP maksimal 1 bulan sejak permintaan pelaksanaan MAP diterima.

Namun, apabila pelaksanaan melebihi waktu tersebut, permintaan MAP dianggap bisa ditindaklanjuti.

Di sisi lain, waktu perundingan pelaksanaan MAP yang selama ini memakan waktu bertahun-tahun dan seringkali menemui ketidakpastian bagi wajib pajak kini dibatasi selama 2 tahun.

Setelah proses berlangsung, Ditjen Pajak juga akan menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan surat keputusan dalam batas waktu paling lama 2 bulan sejak diterimanya atau disampaikannya pemberitahuan tertulis dari atau kepada pejabat berwenang mitra P3B.

Adapun aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada akhir April 2019.