Belum Ada NPWP Tapi Mau Ikut Tax Amnesty II, Bisa?

13 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

13 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan kesempatan bagi siapa saja wajib pajak yang meminta pengampunan terkait kewajiban perpajakannya. Pengampunan ini diberikan dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan berlangsung selama enam bulan, yang akan dimulai pada 1 Januari – 30 Juni 2022.

 

Untuk mengikuti program pengampunan ini, pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tak patuh tetapi juga bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau baru akan membuat di tahun depan.

“Termasuk dalam ketentuan ini yakni bagi Wajib Pajak orang pribadi yang baru memperoleh NPWP pada tahun 2022 dan belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020,” tulis UU HPP yang dikutip Rabu (13/10/2021).

Namun dengan syarat, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Ini berisi semua harta yang dimiliki dan diterima hingga tahun 2020.

Surat pengungkapan ini disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi yang ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

“Harta bersih yang dimiliki selain yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 harus diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta,” tulis UU HPP tersebut.