Beli Emas Sampai Ajukan KPR Tak Perlu Lagi Tunjukkan NPWP

13 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

13 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas warga Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, saat ini identitas perpajakan bisa digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan atau KTP.

Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

 

Sama dengan KTP, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Saat ini keduanya akan di integrasikan sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan Single Identification Number (SID) di Indonesia.

Mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu, NPWP dan KTP sama pentingnya karena digunakan dalam berbagai transaksi administrasi, tidak hanya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen terutama bagi wajib pajak yang melakukan usaha.

Juga untuk membeli rumah terutama dengan mencicil atau KPR, selain KTP salah satu syaratnya masyarakat harus melampirkan NPWP.

Selama ini untuk mendapatkan NPWP, masyarakat harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan aturan baru ini maka tidak perlu lagi karena fungsinya akan dialihkan ke KTP.

Untuk aturan teknisnya, DJP akan mengelurkan Paraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Pajak yang saat ini masih dalam penyusunan.

Lalu apa saja fungsi NPWP yang nantinya digantikan KTP:

  1. Permohonan pembuatan tabungan dan pengajuan kredit di Bank
  2. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Pembuatan rekening koran
  4. Pembuatan paspor
  5. Pembelian produk investasi seperti saham maupun Surat Berharga Pemerintah
  6. Pembelian emas
  7. Pembelian kendaraan bermotor