Biang Kerok Masih Ada Mafia Pajak di RI

15 November 2021

Sylke Febrina Laucereno – detikFinance
Minggu, 14 Nov 2021

Jakarta – Kasus mafia pajak membuat heboh. Beberapa hari lalu dua orang pegawai pajak yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang terlibat kasus suap dengan Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK menyebutkan jika sistem perpajakan di Indonesia sangat sulit dan menciptakan celah untuk berbuat kecurangan.

Karena itu, sistem harus dibenahi agar tak ada lagi mafia-mafia pajak yang membuat rugi pemasukan untuk negara. Banyak modus yang digunakan untuk mengemplang setoran ke negara.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan masalah kecurangan dan suap pajak faktornya beragam.

“Ada yang menginginkan pembayaran pajak yang jauh lebih murah dibanding tarif normal,” kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Modusnya adalah melakukan suap kepada oknum petugas pajak untuk rekayasa Surat Ketetapan Pajak.

Selanjutnya modus kedua adalah pelaku usaha ingin prosedur bayar dan lapor pajaknya lebih cepat sehingga membayar oknum untuk mengurus masalah pajaknya.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengungkapkan sebenarnya hal itu hanya asumsi. “Seharusnya asas presumption innocence dikedepankan. Kalau celah memang ada, di asas jabatan petugas pajak atas bukti baru dari wajib pajak,” kata dia saat dihubungi detikcom.

Ronny mengatakan celah ini muncul karena petugas pajak boleh membuat diskresi sesuai UU pajak dan UU nomor 30 tahun 2014. “Celah lainnya, sistem pajak kita belum sederhana, muncul celah plus adanya diskresi dari petugas atau penanggungjawab pajak,” ujarnya.