Aturan Pajak Mobil Baru Berdasarkan Emisi, Industri RI Siap?

15 November 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

14 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung penerapan standar emisi Euro 4 di Indonesia. Ini sejalan dengan rencana global ingin menurunkan emisi karbon.

Di Indonesia, dukungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam hal ini, pajak yang dikenakan untuk kendaraan bermotor tidak lagi berdasarkan barang mewah melainkan emisi gas buangnya. Di mana kendaraan yang memiliki emisi gas rendah akan lebih kecil pula pajaknya.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan kebijakan itu.

“Kami sudah antisipasi dari 2019 dan kita memang arah ke energi gas buang. Sebab nanti kan makin rendah emisi maka makin rendah pajaknya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Menurut Kukuh, saat ini Indonesia sudah mulai menerapkan standar Euro 4 kendaraan bensin. Ke depannya kendaraan yang menggunakan diesel pun akan menerapkan standar Euro 4.

 

“Ini yang menjadi sebuah jalan menuju penurunan emisi gas buang secara nyata yang dilakukan produsen kendaraan bermotor di Indonesia,” jelasnya.

Lanjutnya, saat menyusun rencana penerapan standar Euro 4 ini, Gaikindo ikut diajak diskusi oleh pemerintah. Dalam pembahasan tersebut Gaikindo memberikan masukan.

Pertama, pendapatan negara tidak boleh berkurang dari pajak kendaraan dengan penerapan aturan tersebut.

Kedua, penerapan emisi gas buang harus menjadi standar baru dan ketiga yang terpenting adalah industri tidak boleh mengalami kontraksi akibat aturan ini.

“Nah dari modeling yang dilakukan oleh Pemerintah dan LPEM UI munculah skema pajak ini yang memungkinkan tiga hal tersebut terjawab,” tegasnya.