Bos BKPM Janji Keringanan Pajak Investor Bisa Diurus Seminggu

04 August 2020

CNBC Indonesia, 04 August 2020 15:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), para investor kini bukan hanya bisa mengurus perizinan investasi, tapi juga bisa sekaligus mendapatkan fasilitas keringanan pajak.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan proses pengajuan keringanan pajak untuk para investor bisa lebih cepat, maksimal satu minggu selesai.

Bahlil menjelaskan, proses pengurusan tax allowance hanya memerlukan waktu paling lama satu minggu. Menurutnya, percepatan proses pemberian tax allowance tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

“Jadi kalau nggak tax holidaytax allowance, impor barang modal, itu seminggu bisa selesai, yang penting syarat-syaratnya itu sudah memenuhi syarat. Artinya data yang valid,” kata Bahlil dalam webinar Indef, Selasa (4/8/2020).

Pasalnya, Bahlil mengakui, kebutuhan investasi di tengah pandemi covid-19 saat ini semakin mendesak. Indonesia butuh menyerap lebih banyak tenaga kerja, dan hal itu bisa dibantu oleh para kalangan swasta, dalam hal ini pengusaha yang bergerak di sektor industri padat karya.

Bahlil mengungkapkan, sebanyak 16-17 juta orang saat ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Dari puluhan juta yang membutuhkan pekerjaan itu, sudah ada 7-8 juta orang yang menganggur sebelum pandemi. Ditambah adanya 2,5 juta orang angkatan kerja baru setiap tahunnya dan 7 juta orang menganggur karena pandemi.

Oleh karena itu, Bahlil berharap, Indonesia bisa dengan cepat mendatangkan investor, dengan kemudahan fasilitas tax allowance tersebut. Baik itu berasal dari investor dalam negeri dan luar negeri.

“Lapangan pekerjaan itu didorong lewat investasi, enggak mungkin 17 juta orang bekerja lewat PNS atau BUMN merekrut mereka. Makanya kita membantu mendorong para pengusaha melakukan percepatan,” jelas Bahlil.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2020 revisi PMK 11/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam PMK 96/2020 tersebut, BKPM mendapatkan mandat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengurus fasilitas pajak berupa tax allowance atau pengurangan pajak.

Sri Mulyani mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada BKPM. Dalam pertimbangannya, Sri Mulyani menulis pendelegasian tersebut dilakukan untuk menyederhanakan pengajuan dan pemberian fasilitas tax allowance.

Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance atas nama Menteri Keuangan. Fasilitas pajak itu diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai investasi, berupa aktiva termasuk tanah selama enam tahun. Namun, Ditjen Pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance tersebut.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan, Kepala BKPM wajib melaporkan pemberian fasilitas tax allowance kepada Menteri Keuangan setiap satu kuartal.