Kewenangan Diambil Alih BKPM, Ditjen Pajak: Demi Percepatan Investasi

04 August 2020

Bisnis.com 04 Agustus 2020  |  15:54 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dianggap sebagai suatu terobosan di tengah upaya mengenjot pertumbuhan investasi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan dalam beleid baru yakni PMK No.96/2020 adalah percepatan investasi.

“[Jadi] itu untuk penyederhanaan dan percepatan investasi dimana pelayanan investasi (prosedur perizinan dan pemberian fasilitas investasi diletakkan dalam satu atap yaitu di BKPM,” kata Yoga, Selasa (4/8/2020).

Pemerintah, lanjut Yoga, berharap kinerja BKPM dalam menarik investasi ke dalam negeri dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan tersebut mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Yoga juga menambahkan bahwa pendelegasian kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM itu juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Salah satu poin dalam instruksi itu adalah pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kendati demikian, Yoga enggan menjawab perntanyaan soal realisasi tax allowance sampai akhir Juli 2020 lalu. “[Saya] belum cek,” jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, keberadaan PMK No.96/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang memperbanyak bidang usaha yang bisa mengakses insentif yakni mencapai 183 bidang usaha.

Secara lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha, sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha.

Insentif yang diberikan pun masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.