BPK: Freeport Lunasi US$1,6 Juta Kekurangan Penerimaan Negara

19 December 2018

CNN Indonesia | Rabu, 19/12/2018 20:47 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melunasi kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$1,62 juta.

Anggota IV BPK Rizal Djalil menjelaskan permasalahan kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan termuat dalam hasil audit penerapan kontrak karya PTFI.

“Permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total US$1,62 juta sudah diselesaikan atau disetor sesuai UU berlaku,” ujar Anggota IV BPK Rizal Djalil di Jakarta, Rabu (19/12).

Selain kekurangan penerimaan negara, audit BPK sebelumnya juga menemukan penggunaan hutan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Rizal menjelaskan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Freeport saat ini tengah memasuki tahap finalisasi oleh KLHK. Sedangkan untuk permasalahan limbah tailing, PTFI telah membuat rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dengan KLHK.

“Kementerian ESDM dan KLHK juga telah membuat pembaharuan regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai rekomendasi BPK sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” jelas dia.