NAVIGASI PERPAJAKAN:Mengenal Tata Laksana Ekspor Barang

19 December 2018

Bisnis.com, 19 Desember 2018 21:23 WIB

Sesuai dengan UU, Ditjen Bea dan Cukai memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan atau pembatasan. Oleh karena itu, otoritas kepabeanan ini memiliki baik infrastruktur maupun personil yang bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut.

Namun demikian, dalam perjalanannya kerap ditemukan, para pelaku usaha khususnya yang berada di bidang ekspor tidak mengetahui atau tidak sepenuhnya tahu mengenai tata laksana ekspor barang.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai, proses pengurusan administrasi ekspor barang dimulai dengan eksportir atau kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.  Terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.

Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Selain itu, jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi, diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).

Adapun, dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons NPE.

Namun demikian, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan hasil sesuai, diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Begitupula sebaliknya, jika hasil tidak sesuai, akan diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.

Selain itu, Bea Cukai  juga memiliki kewenangan untuk menarik bea keluar dari setiap barang yang diekspor. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar di antaranya kulit dan kayu, biji kakao,  kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), bea keluar dihitung berdasarkan rumus; tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uan.

Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik, bea keluar dihitung berdasarkan rumus: tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.