BPK Sebut Belum Setor Pajak, AKR Buka Suara

07 December 2021

Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Selasa, 07 Des 2021

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah dengan total Rp 1,98 triliun. Dari situ, porsi AKR sebanyak Rp 28,67 miliar.
Manajemen AKR Corporindo pun buka suara merespons hal tersebut. AKR mengakui belum membayar pajak tersebut karena belum tersedia mekanisme penyetoran PBBKB.

Demikian disampaikan Direktur AKR Corporindo Suresh Vembu kepada detikcom, Selasa (7/12/2021).

“Pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh AKR karena belum tersedia mekanisme untuk melakukan penyetoran PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut,” katanya.

BPK telah merekomendasikan agar badan usaha termasuk AKR melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme penyetoran PBBKB ini. Dia bilang, badan usaha telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu.

Mekanisme pembayaran nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Seperti dalam berita tersebut juga sudah dinyatakan bahwa BPK telah merekomendasikan agar badan usaha (termasuk AKR) melakukan koordinasi dengan Kemenkeu terkait kebijakan dana dan/atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut,” katanya.

“Badan Usaha sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu untuk menyiapkan mekanisme pembayaran tersebut dan akan dituangkan dalam revisi atas PMK No.16/PMK.02/2021,” lanjutnya.

(acd/dna)