MA: Pailit Tak Hapuskan Pidana Perpajakan Pengurus Perusahaan

07 December 2021

Andi Saputra – detikNews
Selasa, 07 Des 2021

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2021. Dalam SEMA itu diatur sejumlah penafsiran atas UU Perpajakan dalam kasus pidana.
Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (7/12/2021), SEMA Nomor 4/2021 itu bernama Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Berikut poin-poinnya:

1. Setiap orang dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai pribadi dan korporasi.
2. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
3. Korporasi, selain dijatuhkan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Praperadilan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum, dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
5. Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.
6. Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.

SEMA ini ditandatangani Ketua MA dan dikirimkan kepada ketua pengadilan tinggi/pengadilan negeri di seluruh Indonesia.