Program Pengungkapan Sukarela, Kesempatan Akhir Lapor Pajak

08 December 2021

Selasa, 7 Desember 2021 | 18:12 WIB
Oleh : Herman

Jakarta, Beritasatu.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mendorong wajib pajak untuk ikut program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2022. Pasalnya ini merupakan kesempatan terakhir sebelum penerapan transparansi dan core tax system. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini juga sudah memiliki akses informasi, berbeda ketika mengimplementasikan tax amnesty di periode 2016-2017.

“Ini beda dengan waktu tax amnesty. Mungkin coba-coba untuk ikut, mengungkap separuh, nanti kalau ketahuan baru dibayar. Kali ini DJP sudah punya akses lebih kuat, punya bank data lebih besar, tinggal disandingkan. Maka di bulan ketujuh dipastikan semua informasi, data yang kita miliki sudah dilaporkan ke kantor pajak,” kata Yustinus Prastowo dalam acara Mandiri Market Outlook 2022 : Tax Amnesty Jilid 2, Selasa (7/12/2021).

Alasan ketiga, konstruksi dan arah kebijakan perpajakan ke depan adalah yang patuh diapresiasi dan difasilitasi, sementara yang tidak patuh diperiksa atau disidik dengan dasar data yang akurat.

“Program PPS ini juga kesempatan untuk berpartisipasi dalam konsolidasi fiskal untuk kemandirian dan keberlanjutan pembangunan. Kita pulihan ekonomi, bergotong royong, juga ingin mandiri secara ekonomi. Ini saat yang tepat, mari ikut, kita ungkapkan semuanya supaya tenang dan lega,” kata Yustinus.

Program PPS sendiri dilatarbelakangi masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak, dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenakan PPh final yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%. Selain itu juga masih terdapat wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

“Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sedangkan wajib pajak belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Yustinus.

Yustinus juga menegaskan, meskipun sama-sama memberikan relaksasi atau pengampunan pajak, program ini bukanlah tax amnesty yang dilaksanakan selama tiga periode di tahun 2016 hingga 2017. Ada dua kebijakan PPS yang diatur. Pertama, pesertanya (WP OP dan badan) dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam tax amnesty dengan membayar PPh final. Kebiajkan kedua adalah WP OP dapat mengungkap harta yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh final.