BPRD Dukung Anies Bentuk Tim Percepatan Pajak

07 July 2019

CNN Indonesia | Minggu, 07/07/2019 01:56 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakartamendukung penuh pembentukan tim khusus untuk menggenjot penerimaan pajakdi ibu kota. Pembentukan tim itu baru saja dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir bulan lalu.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, lembaganya mendukung penuh pembentukan tim tersebut karena pihaknya tak bisa sendirian melakukan pemungutan pajak sekaligus mencapai target yang dibidik setiap tahunnya. Untuk itu, menurutnya, keberadaan tim khusus akan bisa memaksimalkan realisasi penerimaan pajak kawasan metropolitan itu.

Keberadaan tim semakin diyakini akan membantu lantaran anggota tim akan berasal dari perwakilan sejumlah lembaga yang bersinggungan dengan potensi pajak di DKI Jakarta, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Karena BPRD tidak bisa sendirian dalam memungut pajak, sehingga diperlukan tim yang dapat membantu proses dan dukungan pemungutan pajak,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (6/7).

Lebih lanjut, Faisal meyakini, tim tersebut nantinya akan membuat target penerimaan pajak DKI Jakarta tercapai. Pasalnya, pada tahun lalu, BPRD tak bisa mencapai target yang dibidik, meski ada peningkatan penerimaan.

“Diharapkan adanya tim ini, target pajak bisa tercapai bahkan insya Allah melampaui,” ucapnya.

Sebelumnya, Anies telah meneken Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah pada 22 Juni lalu. Berdasarkan aturan tersebut, tim khusus akan diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Tim akan beranggotakan Kepala Bappeda DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Tak ketinggalan juga akan ada perwakilan dari BPRD.

Tim bertugas membuat rekomendasi serta langkah konkret untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan pajak. Tim juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah.

Biaya yang digunakan untuk melaksanakan tugas tersebut dibebankan pada APBD. Pembentukan, kata Anies, dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2018 sejatinya berhasil melampau target Rp38,12 triliun, yakni mencapai Rp38,28 triliun. Jumlah itu juga lebih tinggi dari realisasi 2017 sebesar Rp36,33 triliun.

Meski begitu, sejumlah pos penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2018 kemarin tercatat di bawah harapan. Misalnya, penerimaan pajak reklame ditargetkan Rp1,15 triliun, namun hanya tercapai Rp1,02 triliun.

Realisasi tak sesuai harapan juga terjadi pada penghimpunan pajak penerangan jalan dan parkir. Tercatat pada 2018 kemarin penerimaan yang berhasil dihimpun DKI Jakarta dari pos tersebut masing-masingnya sebesar Rp787 miliar dan Rp513 miliar. Padahal, targetnya mereka bisa mendapatkan Rp825 miliar dan Rp550 miliar.