Anies Bentuk Tim Percepatan Penerimaan Perpajakan DKI Jakarta

05 July 2019

CNN Indonesia | Jumat, 05/07/2019 14:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim khusus untuk menggenjot penerimaan pendapatan daerah di melalui sektor pajak. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah.

Dalam keputusan gubernur yang ditandatangani Anies 22 Juni lalu tersebut, tim diketuai oleh sekretaris daerah DKI Jakarta dan beranggotakan antara lain, kepala Bappeda DKI Jakarta, kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Tim tersebut diberi tugas untuk membuat rekomendasi dan langkah konkret untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan pajak. Tim juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah.

Biaya yang digunakan untuk melaksanakan tugas tersebut dibebankan pada APBD. Anies dalam pertimbangan keputusan gubernur tentang pembentukan tim menyatakan bahwa pembentukan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

“Untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, perlu dibentuk tim yang bertugas melakukan percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak,” katanya seperti dikutip dari keputusan gubernur tersebut, Jumat (5/7).

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2018 kemarin berhasil mencapai Rp38,28 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang Rp38,12 triliun.

Realisasi tersebut juga lebih tinggi dibandingkan 2017 yang Rp36,33 triliun. Meskipun di atas target, tapi sejumlah pos penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2018 kemarin tercatat di bawah harapan.

Realisasi tak sesuai harapan tersebut salah satunya terjadi pada pajak reklame. Pemda DKI Jakarta pada 2018 menargetkan penerimaan pajak reklame bisa mencapai Rp1,15 triliun. Tapi sampai dengan tutup buku, baru terealisasi Rp1,02 triliun.

Realisasi tak sesuai harapan juga terjadi pada penghimpunan pajak penerangan jalan dan parkir. Tercatat pada 2018 kemarin penerimaan yang berhasil dihimpun DKI Jakarta dari pos tersebut masing-masingnya sebesar Rp787 miliar dan Rp513 miliar.

Padahal, targetnya mereka bisa mendapatkan  Rp825 miliar dan Rp550 miliar.