Bu Sri Mulyani, Kurang Nih! Pajak Crazy Rich RI Harusnya 45%

28 May 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

27 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya atau ‘crazy rich’ dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang ‘super tajir’ ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

“Mereka kelompok yang paling tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan tak sedikit orang super kaya malah kekayaannya meningkat pasca pandemi,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/5/2021).

 

Ia bahkan menyarankan agar kenaikan pajak bagi orang kayak ini tidak hanya 35%, tapi bisa lebih tinggi lagi dengan layer yang baru. Misalnya, penghasilan di atas Rp 10 miliar juga bisa dijadikan layer baru dengan pengenaan pajak hingga 45%.

“Kalau ingin ditambahkan lagi (layer baru) bisa dikenakan tarif 40%-45%,” kata dia.

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah menghapus kebijakan terkait PPh Final bagi imbal hasil instrumen keuangan. Sebab, hal ini sudah tidak lagi berpengaruh kepada orang kaya yang memiliki penghasilan dari berbagai instrumen investasi.

Saat ini, PPh Final untuk imbal hasil instrumen keuangan seperti deposito, obligasi hingga reksadana hanya dikenakan 0,1%. Ini sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 2. Ini dinilai tidak lagi adil karena besarnya keuntungan investasi yang didapatkan orang kaya tersebut.

Oleh karenanya, ia berharap aturan ini bisa dihilangkan dan diganti menjadi pemajakan yang lebih besar atau dimasukkan dalam PPh OP yang rencananya diubah menjadi 35% ini.

“Kami harapkan pemerintah menghapus pungutan PPh Final bagi imbal hasil instrumen keuangan yang kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 17 yang rencananya akan ditambahkan layernya tersebut,” tegasnya.