Buka Vokasi bagi 36 Keahlian, Perusahaan Dapat Insentif Pajak

15 April 2019

CNN Indonesia | Senin, 15/04/2019 18:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perindustrian menyebut perusahaan manufaktur yang membuka pendidikan vokasi bagi 36 kompetensi pekerjaan berkesempatan untuk mendapatkan insentif pajak berupa super deductible taxsebesar 200 persen.

Dengan insentif pajak ini, maka manufaktur berhak mendapatkan tambahan faktor pengurang pajak mencapai 200 persen dari yang seharusnya. Alhasil, Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahan menjadi lebih kecil dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan juga bisa lebih rendah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut 36 kompetensi ini akan dicantumkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang khusus mengatur super deduction bagi vokasi. Ia mengatakan beleid ini tinggal menunggu penerbitan saja dalam waktu dekat.

“Ada 36 sektor kompetensi keahlian vokasi yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Kami masih menunggu aturan keluar, tapi setidaknya kami sudah lakukan identifikasi sektor,” papar Airlangga, Senin (15/4).

Berdasarkan catatan, 16 dari 36 kompetensi keahlian vokasi itu bersifat umum, yang terdiri dari elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasa, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, dan fabrikasi logam.

Kemudian, fasilitas ini juga berlaku bagi perusahaan yang membuka vokasi untuk meningkatkan keahlian di bidang kontrol proses, kontrol mekanik, otiomasi industri, mekatronika, kimia industri, kimmia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, dan perawatan dan perbaikan alat berat.

Sementara itu, 20 kompetensi keahlian sisanya dibagi ke dalam lima golongan sektor, yakni otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, dan logistik industri.

Untuk otomotif, pemerintah akan memberikan super deductible tax bagi perusahaan otomtif yang membuka pelatihan bagi perawatan dan perbaikan kendaraan ringan, sepeda motor, perancangan ototronik, perbaikan bodi otomotif, dan pembuatan komponen industri otomotif.

Untuk furnitur, pemeritah akan memberikan fasilitas pajak bagi perusahaan yang memberikan pelatihan bagi pembuatan produk dan desain produk furnitur. Lalu, perusahaan yang membuat pendidikan vokasi bagi rancang banung kapal, konstruksi kapal, pengelasan kapal, kelistrikan kapal, dan permesinan kapal juga bisa menikmati insentif ini.

Untuk sektor tekstil dan garmen, vokasi bagi peningkatan keahlian desain, pembuatan benang, pembuatan kain, produksi garmen, dan kimia tekstil bisa mendapatkan super deductible tax. Terakhir, untuk sektor logistik industri, vokasi di bidang logistik pergudangan, transportasi, dan manajemen pergudangan berhak menikmati pengurangan pajak dari pemerintah.

“Ini sudah kami finalisasi dan ini qualified untuk mendapat super deductible tax sebesar 200 persen,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan super deductible tax tak hanya menyasar tenaga kerja di sektor manufaktur saja. Rencananya, perusahaan agribisnis, pariwisata, pelayanan kesehatan, perdagangan elektronik, dan ekspor berbasis padat karya yang membuka pendidikan vokasi berhak menerima fasilitas pajak tersebut.

“Kami hanya ingin pihak swasta ini membangun SDM di Indonesia, kami akan berikan deductible tax jika perusahaan (di sektor-sektor tersebut) melakukan training,” jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.