Cantumkan Harta di SPT Tahunan Kena Pajak Lagi?

20 March 2023

NEWS – Tim Redaksi, CNBC Indonesia

17 March 2023

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya, sebab sebatas untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak.

Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengingat banyaknya masyarakat yang khawatir akan dikenakan kembali pajaknya saat membayar SPT.

Oleh karena itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa seluruh harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Harta mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Dia juga meningatkan bahwa laporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Neilmaldrin kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Senin (13/3/2023).

Kendati begitu, merujuk pada Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta pembaharuan dan turunannya, disebutkan bahwa ada sanksi administrasi yang harus dipenuhi jika harta yang dilaporkan tidak benar.

Atas harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk Wajib Pajak Pribadi ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

“Jadi sampai aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Dalam kesempatan ini, DJP juga mengingatkan bahwa masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) makin mendekati batas waktu akhirnya, yaitu pada 31 Maret 2023.

Agar WP tidak bingung dalam melaporkan harta di SPT, berikut ini rincian harta yang wajib dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2014 beserta perubahannya:

  1. Kas dan setara kas

– uang tunai

– tabungan

– giro

– deposito

– dan setara kas lainnya.

  1. Piutang
  2. Investasi

– saham

– obligasi

– surat utang

– reksadana

– instrumen derivatif

– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

  1. Alat transportasi

– sepeda

– sepeda motor

– mobil

– dan alat transportasi lainnya.

  1. Harta bergerak lainnya

– logam mulia

– batu mulia

– barang seni dan antik

– kapal pesiar

– pesawat terbang

– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

– furnitur

– tas

– harta bergerak lainnya.

  1. Harta tidak bergerak

– tanah

– rumah

– ruko

– apartemen

– kondominium

– gudang

– harta tidak bergerak lainnya