Kapan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus?

20 March 2023

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mar 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas serta pajak progresif diusulkan dihapus. Usulan tersebut bertujuan supaya masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.

Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan kala hendak membayar pajak progresif.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Kakorlantas Inspektur Jenderal Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3).

Firman menyampaikan penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas ini akan menjadi solusi buat masyarakat. Di samping itu usulan tersebut akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi di dalam negeri .

Data kepolisian menyebutkan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” kata Yusri.

Terkait kapan hal tersebut berlaku, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada tiap kepala daerah. Harapannya usulan ini segera diberlakukan sehingga masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” kata Yusri, mengutip detik.com.