Cara Menkeu Kejar Target Rasio Pajak 8,42 Persen pada 2022

02 June 2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (termasuk cukai) atau tax ratio sebesar 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2022. Angka itu meningkat dari target tax ratio pada tahun ini, 8,18 persen dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan sejumlah langkah untuk mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan pada 2022 mendatang serta mencapai target rasio perpajakan tersebut.

“Optimalisasi penerimaan pajak dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan sehat. Hal ini dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi di bidang kebijakan perpajakan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (31/5).

 

Langkah pertama adalah menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko. Kedua, pemerintah akan memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Ketiga, pemerintah akan menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap,” ujarnya.

Ani, sapaan akrabnya mengatakan Kementerian Keuangan juga akan memperkuat administrasi perpajakan dalam jangka menengah. Penguatan ini dilakukan melalui lima pilar mencakup penguatan sisi organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Saat ini, pemerintah dan DPR akan membahas sendiri akan melakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan sejumlah perubahan dalam RUU tentang Perpajakan. Ia menuturkan ada rencana perubahan tarif sejumlah jenis pajak meliputi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR,” ujarnya dalam acara Halal bi Halal virtual.

Selain itu, ia menuturkan RUU tersebut juga akan membahas program pengampunan pajak atau tax amnesty. Selanjutnya, program pajak karbon atau carbon tax dan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Ia menuturkan pengaturan GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa.

Sementara itu, pemerintah juga berencana menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan PPh orang pribadi. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan.

Informasi ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

“Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil,” bunyi dokumen tersebut.

Saat ini, tarif PPh OP dibagi dalam empat layer berdasarkan besaran penghasilan kena pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.