Dua Skema Tax Amnesty Jilid II

02 June 2021

CNN Indonesia | Senin, 31/05/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah bakal melakukan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan pada 2022 mendatang. Dalam meningkatkan pendapatan lewat reformasi perpajakan, salah satu poin yang masuk dalam kerangka rencana Kementerian Keuangan yaitu melalui pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dalam paparan Menteri Keuangan saat menghadap Badan Anggaran DPR RI, Bendahara Negara mengatakan bakal diberlakukan program guna memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela.

Walau tak dijelaskan dengan terperinci oleh Ani, akrab sapaannya, namun dalam lembar paparan diungkapkan ada dua skema  yang disiapkan.

 

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019.

Disebutkan bahwa jika harta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), maka pemerintah tidak akan mengenakan sanksi dan memberikan tarif yang lebih rendah.

“Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara,” beber lembar materi Kementerian Keuangan seperti dikutip pada Senin (31/5).

Bila diberlakukan, pengampunan pajak 2022 mendatang bakal menjadi yang kedua kalinya setelah dilaksanakan pada 2016 silam. Pada Tax Amnesty pertama, ketentuan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam kesempatan terpisah, Ani sempat menyebut bahwa program pengampunan pajak yang nantinya akan dijalankan merupakan kelanjutan dari tax amnesty jilid I.

Pemerintah, sambungnya, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty. Selain itu, juga ditambah dengan penggunaan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi pajak sejak 2018.

“Beberapa ribu wajib pajak kami akan follow up dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” ucap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (24/5).

Pemerintah juga memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum mengungkap asetnya untuk segera mengungkapkannya melalui program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Nantinya, wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Bersifat Final.

“Kami akan lebih fokus untuk meningkatkan compliance, baik dalam rangka tax amnesty atau compliance facility, sehingga masyarakat punya pilihan,” tuturnya.