Menerka Nasib Bitcoin cs yang Mau Dipajaki Pemerintah

28 May 2021

Trio Hamdani – detikFinance

Jumat, 28 Mei 2021

Jakarta –

Aset kripto sedang diincar oleh pemerintah untuk dikenakan pajak. Rencana tersebut rupanya disambut positif oleh pelaku yang berkecimpung di bisnis koin digital tersebut. Sebab, hal itu membuktikan bahwa aset kripto semakin diakui di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebut pihaknya mendukung rencana pemerintah memajaki aset kripto.

“Kami melihat, bahwa pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat mungkin dan harapannya memberi dampak positif kepada ekosistem aset kripto di Indonesia, dimana ini artinya bahwa ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia,” kata dia kepada detikcom, Jumat (28/5/2021).

“Sehingga justru dengan pengenaan pajak akan meningkatkan legitimasi industri maupun instrumen investasi aset kriptonya yang legit dan diakui,” sambungnya.

Dihubungi terpisah, CEO Indodax Oscar Darmawan pun menilai pajak kripto tidak akan berpengaruh terhadap menurunnya permintaan jika tidak memberatkan.

“Saya pikir, jika pajak ini tidak memberatkan maka investor juga akan mendukung di dunia aset kripto mengingat banyak sekali pihak investor yang terlibat. Bahkan, tidak hanya investor, pihak developer blockchain dan kripto berasal dari seluruh dunia,” tuturnya.

Jika ini berjalan sesuai yang diharapkan, menurutnya kebijakan tersebut akan menciptakan iklim aset kripto yang baik sehingga juga bakal terjadi pertumbuhan literasi keuangan digital di Indonesia.

“Tetapi selaku pialang atau pelaku perdagangan aset kripto, saya ingin menyampaikan bahwa pungutan pajak tersebut dihitung sebaik mungkin sehingga tidak memberatkan. Selain itu, pungutan dan realisasi juga diharapkan berjalan dengan baik,” tambah Oscar.