Aset Kripto Mau Dipajaki Pemerintah, Seriusan Bisa?

28 May 2021

Trio Hamdani – detikFinance

Jumat, 28 Mei 2021

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membidik aset kripto (cryptocurrency) untuk dipajaki. Sejauh ini, otoritas pajak masih mempelajari cara memungut pajak dari investasi koin digital tersebut.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menilai investasi bitcoin cs sangat memungkinkan untuk dipajaki. Dalam hal ini yang dikenakan pajak adalah keuntungan yang diperoleh investor kripto.

“Mungkin bukan pajak kriptonya tapi orangnya yang melakukan investasi di kripto. Jadi misalnya saya investasi kripto, kalau untung nanti keuntungannya itu dipajaki,” kata dia kepada detikcom, Jumat (28/5/2021).

Misalnya, seseorang membeli kripto sebanyak Rp 1 juta, lalu nilainyanya melonjak menjadi Rp 2 juta berarti ada selisih keuntungan Rp 1 juta. Nah keuntungan itu lah yang dijadikan objek pajak.

Lalu, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah menerbitkan regulasi yang menyatakan bahwa kripto termasuk sebagai kekayaan seseorang.

Kemudian, Kementerian Keuangan perlu melakukan harmonisasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Dihubungi terpisah, CEO Indodax Oscar Darmawan juga menilai aset kripto sangat memungkinkan untuk dipajaki. Hal itu sudah lumrah dilakukan di sejumlah negara.

“Aset kripto bisa dipajaki. Di banyak negara pajak aset kripto sudah ada. Setiap negara memang beda-beda mekanisme, dan besaran pungutannya,” sebutnya.

Namun, dia sebagai penyedia bursa perdagangan kripto belum mengetahui betul seperti apa langkah pemerintah dalam memajaki aset kripto.

“Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan dan mekanisme perpajakan aset kripto. Kami belum mengetahui bagaimana nantinya keputusan dari pemerintah soal pajak aset kripto,” sebutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda juga berpendapat serupa. Menurutnya kripto sangat bisa untuk dipajaki.

Namun, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyusun kebijakan tersebut.

“Tentu saja pemberlakuan pajak tersebut perlu kajian dalam dan hati-hati. Jangan sampai pemberlakuan pajak tersebut justru akan menghambat potensi perkembangan industri aset kripto itu sendiri, mengingat industri ini relatif baru,” tambahnya.