Covid Belum Terkendali, Setoran Pajak Bisa Seret Lagi!

28 July 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

28 July 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Laju ekonomi Indonesia yang digadang-gadang siap tancap gas tahun ini, justru berpotensi terpukul lebih dalam jika sebaran virus corona varian delta tidak bisa dikendalikan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto memandang, kondisi tersebut tentu saja akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

“Tampaknya akan terkoreksi kembali terlebih dengan diberlakukannya PPKM Darurat hingga level 4,” jelas Wahyu kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/7/2021).

 

Adanya perpanjangan pemberian insentif perpajakan juga akan menimbulkan potential loss yang cukup signifikan. “Jadi wajar kalau penerimaan pajak di Semester II mungkin tidak akan sebagus Semester I,” ujarnya lagi.

Dalam konferensi APBN Kita beberapa waktu lalu, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak Semester I-2021 tumbuh 4,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, atau sebesar Rp 557,8 triliun.

Realisasi penerimaan pajak Semester I-2021 tersebut, kata Wahyu tumbuh karena kondisi ekonomi membaik dan belum memperhitungkan gelombang kedua Covid-19 yang daya rusaknya terlihat lebih parah dibandingkan dengan kondisi pandemi Covid-19 pada 2020.

Melihat penerimaan pajak pada Semester I, pada periode berikutnya penerimaan dari sektor industri pengolahan, perdagangan, serta informasi dan komunikasi masih bisa diandalkan untuk bisa tumbuh positif. Masalahnya, ekonomi sulit tumbuh jika aktivitas ekonomi dan sosial dibatasi.

“Menurut saya, sektor informasi dan komunikasi, perdagangan online dan industri farmasi yang tampaknya masih akan tumbuh di paruh kedua. Sektor lain mungkin masih akan struggle untuk bisa bertahan di tengah krisis dan pandemi ini,” tuturnya.

Menurut Wahyu, solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak satu-satunya jalan adalah dengan pengendalian pandemi Covid-19. Jika pandemi bisa selesai cepat, maka ekonomi Indonesia dipastikan akan langsung melesat.

Pasalnya, kata Wahyu bicara pajak dalam kondisi normal pun bukan perkara mudah untuk mencapai target, apalagi dalam kondisi krisis dan pandemi seperti saat ini. Namun demikian, tidak berarti bahwa jalan sudah tertutup.

“Langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini antara lain peningkatan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, optimalisasi pengenaan pajak digital, dan peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan data dan informasi perpajakan dari pihak ketiga,” kata Wahyu melanjutkan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga optimistis penerimaan pajak hingga akhir 2021 bisa terealisasi hingga sekitar 90% dari APBN 2021.

Karena beberapa sektor seperti sektor kesehatan, otomotif, e-commerce dan barang kebutuhan pokok bisa tetap positif, ditopang dari permintaan yang tinggi dan masih ada perpanjangan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan roda empat.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Prianto menyarankan agar DJP bisa melakukan pemetaan berbasis kewilayahan sesuai dengan penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Jadi, DJP mencoba mengelompokkan WP (wajib pajak) besar regional ke KPP Madya di masing-masing Kanwil agar pengawasan lebih insentif,” tuturnya.

“Intensifikasi penerimaan di Kanwil WP Besar (KPP LTO 1 s.d. 4) dan Kanwil khusus (KPP PMA 1 s.d. 6, KPP Migas, dan KPP Badora). Kedua kanwil DJP tsb punya kontribusi 80% dari total penerimaan pajak nasional,” kata Prianto melanjutkan.