Pelaksanaan PPKM akan Pengaruhi Sektor Penerimaan Pajak

28 July 2021

Selasa, 27 Juli 2021 |

JAKARTA, investor.id – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebab PPKM mempengaruhi masyarakat dan juga akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian.

“Pada muaranya ini juga akan berdampak terhadap potensi proyeksi penerimaan pajak,” ucap Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet dalam acara CORE Mid Year Review 2021 “Menahan Gelombang Ketidakpastian Ekonomi” pada Selasa (27/7).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan selama semester I 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun. Penerimaan Pajak telah mencapai 45,36% terhadap target APBN 2021. Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 4,89 % (yoy). Secara nominal, komponen penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) masih menjadi sumber utama penerimaan pajak, dimana kontribusi masing-masing sebesar 58,35% dan 39,02% terhadap total penerimaan pajak hingga akhir Juni 2021.

Yusuf mengatakan  selain sebagai sumber pendapatan fungsi pajak juga harus menjadi insentif bagi dunia usaha.  Dia menuturkan beberapa pos dari penerimaan pajak masih mengalami kontraksi karena di saat yang bersamaan pemerintah juga masih memberikan insentif pajak untuk beberapa sektor.

“Karena kalau kita lihat di tahun 2020 ketika pemerintah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) baik PSBB 1 dan 2 saat itu terjadi perlambatan penerimaan pajak,” ucap Yusuf. Dengan berjalannya PPKM  Darurat sejak bulan Juni dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada Juli ini    pertumbuhan ekonomi di kuartal ke III akan melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Hal ini akan berdampak  ke pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.

“Saya kira potensi terkoreksinya penerimaan pajak di akhir tahun nanti juga besar kemungkinan akan terjadi jadi shortfall-nya kemungkinan akan mengulangi yang seperti di tahun 2020,” kata Yusuf.    Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)